KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak
lupa kami ucapkan kepada guru pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan
dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman.
Jambi, 28 oktober 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya,
memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem
presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
1.2 Batasan
Masalah
Batasan masalah dalam makalah ini yaitu hanya membahas
mengenai sistem pemerintahan Negara Belanda dan Australia
1.3 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian sistem pemerintahan ?
2.
Bagaimanakah sejarah Negara Belanda dan Australia ?
3.
Bagaimanakah sistem pemerintahan Belanda dan Australia
?
1.4 Tujuan Masalah
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan.
2.
Mendeskripsikan sejarah Negara Belanda dan Australia
3.
Mendeskripsikan sistem pemerintahan Belanda dan
Australia
1.5 Metode Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu, dengan
mengkaji berbagai sumber tertulis diantaranya; buku, dan sumber-sumber dari
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem
Pemerintahan
1.
Pengertian Sistem
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dalam sistem terkandung
unsur-unsur:
a. Seperangkat elemen, komponen,
dan bagian.
b. Saling berkaitan dan
bergantung.
c. Kesatuan yang terintegerasi
(terkait dan menyatu).
d. Memiliki peranan dan tujuan
tertentu.
2. Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan
pemerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Berikut pengertian pemerintahan
menurut berbagai ahli:
a. Utrecht
1. Pemerintahan sebagai gabungan
dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
2. Pemerintahan sebagai gabungan
badan-badan kenegaraan tertinggi yan berkuasa memerintah di wilayah satu
negara.
3. Pemerintahan dalam arti kepala
negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.
b. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses
kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu
negara.
3. Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktri hukum tata negara,
pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian,
yaitu sebagai berikut:
a. Sistem Pemerintahan Negara
dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara
dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti
ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
b. Sistem Pemerintahan Negara
dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara
yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn
antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian
c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang
bertitik tolak dari hubungan sebagai organ
negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
1) Sistem
parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain :
Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal,
dan Italia.
2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.
3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif.
2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.
3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif.
Pada masyarakat modern, pola
pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing.
Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.
a. Kompleksitas
b. Dinamika
c. Keanekaragaman
1. Bentuk Pemerintahan
a. Bentuk pemerintahan klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada
umumnya masih menggabungkan benttuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan
teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang
memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles,
Plato, dan Polybios.
1) Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan
menurut Aristoteles.
a) Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu
orang demi kepentingan umum.
b)
Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
c) Aristokrasi
c) Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum
d) Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan pribadi.
e) Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
f) Anarki
f) Anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh banyak orang yang tidak berhasil
menjalankan kekuasaannya untuk
kepentingan umum.
g) Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2) Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk pemerintahan yaitu
sebagai berikut.
a) Aritrokrasi
Suatu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan
sesuai dengan pikiran keadilan.
b)
Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan.
c)
Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
d)
Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat jelata.
e) Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita
keadilan.
|
3) Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut
cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran
Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan politela dengan demokrasi.
Teori siklus Polybios dapat digambarkan sebagai
berikut
A. Bentuk
pemerintahan monarki (Kerajaan)
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga
macam, yaitu sebagai berikut.
1. Monarki Absolut
1. Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa
merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat
kekuaaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa
kekuasaan Louis XIV.
2.
Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki abssolut banyak
dipraktikkan masa lalu, ketika partiipasi rakyat dibatasi.
Pengalaman beberapa bentukk
kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat
diuraikan sebagai berikut.
a. Adakalanya inisiatif untuk
mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari
raja itu sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh: Jepang dengan
hak octrool.
b. Adakalanya monarki absolut
berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau
terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi
mutlak/absolut). Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun
1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di
tangan parlemen.
B. Bentuk
Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintah bersifat
diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh: Jerman pada
masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jendral Franco.
2. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional,
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan
politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan
dalam undang-undang.
3. Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagai
kepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri
bertanggung jawab pada parlemen.
Klasifikasi Sitem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi
menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parelementer.
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut.
1) Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun,
tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena
yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3) Parelemen mempunyai kekuasaan sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui
pemilu.
4) Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada
legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka
kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara.
5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang
pemilu.
6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet
harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan
kepercayaan dari parlemen.
7) Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen.
Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.
b. Sistem Pemerintahan
Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah
sebagai berikut.
1) Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipiliih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
3) Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa)
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen
dan nondepartemen.
c. Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti
mengembalikan. Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan
yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.
Macam-macam referendum adalah
sebagai berikut.
1) Referendum obligator adalah
referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
2) Referensi fakultatif adalah referendum yang
dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan
dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan
diadakannya referendum.
3) Referendum konsultatif adalah
referendum yang menyangkut soal-soal teknik.
d. Sistem Parlemen Satu Kamar dan
Dua Kamar
1) Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika
majelis tingginya demokratis, hal iyu merupakan pencerminan majelis rendah yang
juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun
didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi
parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.
Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.
a) Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.
a) Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
b) Para pengkritik menyatakan
bahwa sistem satu kamar menunjukan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda
ang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam
masalah legislatif.
2) Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik
pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.
Bentuk parlemen dengan sistem dua
kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia,
Brazil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik
federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil,
masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah penduduk antara masing-masing
negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara bagian yang lebih sedikit
penduduknya tidak berada dibawah bayang-bayang negara-negara bagian yang
penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis rendah, kursi dimenangkan
berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman, majelis tinggi. Rajya Sabha
(India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal
karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing
negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini pernah terjadi di negara
Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b) Sistem Dua Kamar Kebangsawaan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan
dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawaan. Sebagai contoh
majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa
sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya,
sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.
2.2 Sejarah Negara Belanda dan Australia
2.2.1 Sejarah Negara Belanda
Nama Negara
Bendera |
|
Kepala Negara
Lambang negara |
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Bentuk Pemerintahan
|
Monarki Konstitusional
|
Ibukota
|
Amsterdaam
|
Pembagian wilayah
|
Provinsi (12 Provinsi)
|
Kota-kota besar
|
Amsterdaam, Rotterdaam, Den Haag, Eidhoven
|
Luas wilayah
|
37.354 Km2
|
Jumlah Penduduk
|
16.586.000 jiwa tahun 2009
|
Suku Bangsa
|
Belanda 97%, Indonesia dan Suriname 3%
|
Agama
|
Katholik 36%, Islam 2%
|
Bahasa
|
Belanda
|
Mata uang
|
Euro
|
Lagu Kebangsaan
|
Wilhelmus
|
Pendapatan perkapita
|
US$ 39.278 (2009)
|
Peta Belanda
Belanda
(bahasa
Belanda: Koninkrijk der Nederlanden, secara harfiah berarti
"Kerajaan Negeri-negeri Hilir") adalah sebuah negara di Eropa bagian barat
laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan Jerman, di sebelah
selatan dengan Belgia
dan di sebelah barat dengan Laut Utara.
Kata Belanda
dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa
Portugis: Holanda -> olanda -> wolanda -> bolanda
-> "Belanda".
Belanda adalah
salah satu negara yang pernah menguasai Indonesia dan
baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember
1949, namun sekarang
mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus
1945.
Belanda
merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia dan kebanyakan tanahnya
berada di bawah permukaan laut. Belanda juga terkenal dengan dijk (tanggul), kincir
angin, terompa kayu, tulip dan sifat terbuka masyarakatnya. Sifat liberalnya
menjadi sebutan masyarakat internasional. Belanda juga menjadi tempat kedudukan
Mahkamah Internasional. Amsterdam
merupakan ibu
kota Belanda dan Den Haag pusat administrasi dan kediaman Raja
Belanda.
Di bawah
pemerintahan Karel V (kaisar Romawi Suci dan
raja Spanyol)
kawasan ini (kini Belanda) merupakan salah satu dari 17 daerah Belanda,
yaitu daerah yang meliputi sebagian besar kawasan yang dikenal hari ini sebagai
Belgia, Luxemburg
dan Utara Perancis.
Selepas mendapat kemerdekaan dari Phillip II
(anak lelaki Karel V) pada 1648, Belanda menjadi sebuah negara republik yang
dinamakan Republik Tujuh Propinsi (Republiek der Zeven Provinciën).
Republik ini menjadi penguasa ekonomi dan penjelajah laut yang mahir pada abad ke 17. Zaman
ini dikenal sebagai Zaman Keemasan Belanda. Antara perusahaan-perusahaan
internasional yang berawal di sini termasuk VOC.
Belanda pernah
mempunyai beberapa koloni, salah satu yang paling ternama adalah Nederlands-Indië
(yakni Indonesia)
dan Suriname
yang ditukar dengan Nieuw Amsterdam, atau sekarang dikenal dengan New York oleh
Kerajaan Inggris . Koloni ini pertama diadministrasi oleh Vereeinigde
Oost-Indische Compagnie (VOC) dan West-Indische Compagnie (WIC atau resminya adalah
Geoctroyeerde
West-Indische Compagnie (GWIC)), keduanya adalah dua perusahaan milik
pribadi. Tiga abad kemudian, perusahaan ini mendapat kesulitan finansial dan
teritori dimana mereka beroperasi diambil alih oleh pemerintahan Belanda (pada
tahun 1815 dan 1791). Pada saat inilah daerah tersebut menjadi koloni resmi
pemerintahan Belanda
Belanda masuk
ke dalam Kekaisaran Perancis oleh Napoleon Bonaparte, yang kemudian dibebaskan
selepas kekalahannya. Selepas itu, Kerajaan Belanda didirikan pada 1815 dengan
meliputi kawasan yang dikenali pada hari ini sebagai Belgia dan Luxemburg.
Belgia mendapat kemerdekaan pada 1830, sedangkan Luxemburg berpisah selepas
kematian Raja Willem III. Pada abad ke-19,
Belanda sudah menjadi sebuah negara industri yang sebanding dengan negara
negara tetangganya.
Pada abad
ke-19. Belanda dapat dikategorikan 'lamban' dalam proses industrialisasi jika
dibandingkan oleh negara tetangganya, terutama karena ketergantungannya
terhadap infrastruktur air dan kekuatan angin. Belanda bersifat netral semasa Perang
Dunia I dan Perang Dunia II. Belanda ditaklukkan oleh Nazi pada Mei 1940 pada
saat perang dunia ke II, dan memaksanya untuk menjadi pendukung negara-negara
Poros (Axis). Belanda secara sekejap dalam masa itu untuk didominasi oleh Nazi.
Lebih dari 100000 Yahudi-Belanda dibunuh semasa itu. Group Tentara ke-21 Sekutu
melaksanakan operasi militer yang bertujuan untuk membebaskan Belanda setelah
pendaratan di Normandy oleh Inggris, Kanada, Polandia dan Amerika yang
bertempur di Belanda mulai dari tahun 1944 sampai Belanda dibebaskan tahun
1945. Selepas perang, ekonomi Belanda menjadi semakin maju dengan Belanda
menjadi anggota Benelux
dan Komunitas Eropa. Belanda juga menjadi anggota NATO.
Belanda
merupakan negara perintis Uni Eropa saat pendirian organisasi itu pada 1992.
2.2.2 Sejarah Negara Australia
Tidak
ada
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
Senat
|
||
-
|
Dewan
Perwakilan Rakyat
|
||
|
Konstitusi
|
||
|
|||
|
Statute
of Westminster Adoption Act 1942
|
||
|
Australia
Act 1986
|
||
|
Total
|
7,686,850 km2
|
|
|
1
|
||
|
Perkiraan 2013
|
23.407.140
|
|
|
Sensus 2006
|
19.855.288
|
|
|
2,833/km2
|
||
Penduduk
Aborjin Australia, penduduk asli benua Australia, tiba dari Asia sekurangnya
50.000 yang lalu. Bagian –bagian dari benua ini telah dipetakan oleh para
pelaut Belanda pada abad ke-17 dan oleh para pelaut Perancis dan Inggris pada
abad berikutnya, tapi baru pada 1770 Kapten James Cook memetakan pesisir timur dan mengklaimnya untuk Inggris.
Sejak
1788, Inggris mendirikan koloni narapidana
di New South Wales dan Tasmania dan kemudian di Australia Barat. Masyarakat umum mengikuti dalam jumlah yang semakin
besar, yang secara bertahap mengalahkan jumlah narapidana. Sebuah koloni yang sepenuhnya terdiri
dari masyarakat umum berdiri di Ausrtalia Selatan pada dasawarsa 1830-an.
Klaim
Eropa atas kepemilikan tanah ditegaskan pada 1835 dengan pernyataan doktrin terra
nullius, suatu gagasan bahwa tak ada yang memiliki tanah Australia sebelum
Kerajaan Inggris menguasainya. Penduduk Aborijin dan Kepulauan Selat Torres,
yang tersingkir akibat kolonisasi Eropa, mengalami penderitaan yang berat,
namun demikian tetap mempertahankan kebudayaan dan bahsa Penduduk Asli dengan
bangga dan gigih sejak dahulu kala hingga
kini. Hak Penduduk Asli atas tanah dan perairan diakui oleh Pengadilan Tinggi
pada 1992, dan oleh Parlemen Persemakmuran satu tahun kemudian. Queensland dan Victoria memisahkan diri dari New South
Wales pada dasawarsa 1850-an , pada saat emas ditemukan New South Wales dan Victoria. Demam emas mengundang imigran
ke Australia dari seluruh penjuru dunia.
Pada
tahun 1901, enam koloni bersatu untuk membentuk Persemakmuran federal
Australia. Federasi baru ini menerapkan kebijakan pembatasan imigrasi, tarif
proteksi dan sistem konsiliasi dan arbitrase industri yang terpusat.
Kebijakan-kebijakan ini dihapuskan pada dasaawarsa 1970-an dan 1980-an seiring
reformasi besar yang mengarah pada pembukaan ekonomi Australia.
Pada
1914 – 1918, lebih dari 400.00 warga Australia bergabung sebagai sukarelawan Perang Dunia I. Meskipun operasi militer
besar Australia yang pertama Gallipoli pada 1915 gagal, dengan lebih dari 9.000
tentara Australia gugur, peringatan atas peristiwa tersebut menjadi unsur penting kemunculan identitas
nasional Australia.
Penandatanganan
Traktat Versailles 1919 oleh Perdana Menteri merupakan kali pertama Australia
menandatangani sebuah traktat internasional. Pada Perang Dunia II [1939-1945],
pasukan Australia dikerahkan untuk menghadapi pasukan Poros di Eropa, Afrika
Utara dan Timur Tengah dan bersekutu dengan Amerika Serikat di Perang Pasifik melawan Jepang . Pada 1 November 1945,
Australia menjadi salah satu pendiri
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 1951, Australia menandatangani Traktat ANZUS
dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru, dan pada 1957 menandatangani perjanjian perdagangan dengan Jepang yang mendukung kiprah Australia yang seakin meningkat dengan Asia.
2.3 Sistem
Pemerintahan Negara Belanda dan Australia
2.3.1 Sistem Pemerintahan Negara Belanda
Adapun sistem pemerintahan
diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan
fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda
adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu
merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
1.
Kekuasaan Legislatif
Dalam kekuasaan
legislatif Belanda, Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan
kekuasaan legislatif tersebut. Wakil yang ditunjuk tersebut yaitu sebagai
anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif untuk
mengajukan rancangan undang - undang. Fungsi mereka hampir sama dengan fungsi
legislatif di Indonesia.
Suatu RUU, setelah mendapat persetujuan Tweede Kamer, harus diajukan kepada Eerste Kamer (Majelis Tinggi) untuk mendapatkan persetujuan. Oleh karena tidak memiliki hak amandemen terhadap suatu RUU, Eerste Kamer hanya dapat menyetujui atau menolaknya. RUU dapat pula diajukan oleh Menteri. RUU yang telah disetujui mulai berlaku diundangkan dalam lembaran negara (staatsblad)
Suatu RUU, setelah mendapat persetujuan Tweede Kamer, harus diajukan kepada Eerste Kamer (Majelis Tinggi) untuk mendapatkan persetujuan. Oleh karena tidak memiliki hak amandemen terhadap suatu RUU, Eerste Kamer hanya dapat menyetujui atau menolaknya. RUU dapat pula diajukan oleh Menteri. RUU yang telah disetujui mulai berlaku diundangkan dalam lembaran negara (staatsblad)
2.
Kekuasaan Eksekutif
Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen. Para Menteri mengundurkan diri sehari sebelum pemilu yang diadakan setiap empat tahun sekali. Raja/Ratu hanya bertindak atas nasehat Raad van Staten (Council of State), juga dapat meminta nasehat dari ketua parlemen, ketua ketua fraksi dalam parlemen, ketua ketua partai, dan kalangan non politik. Perdana Menteri diangkat oleh Raja/Ratu dan para Menteri diangkat oleh Raja/Ratu atas rekomendasi Perdana Menteri.
Pemerintah Provinsi terdiri dari 3 organ, yaitu :
1.
Provinciale Staten (Dewan Perwakilan Provinsi)
Anggota-anggota Provinciale Staten dipilih secara langsung
oleh rakyat di provinsi tersebut untuk masa empat tahun. Provinciale staten
berwenang dalam pembuatan peraturan daerah dan mempunyai wewenang pengawasan
terhadap satuan – satuan pemerintahan yang lebih rendah yang pelaksanaannya
diserahkan kepada Gedeputeerde Staten dan komisi – komisi. Provinciale staten
dikepalai orang gubernur. Gubernur ini tidak merangkap sebagai anggota.
2.
Gedeputeerde Staten (Badan Pengurus Harian Provinsi)
Gedeputeerde Staten anggotanya dipilih oleh Provinciale
Staten. Gedenputeerde Staten merupakan badan pimpinan dan pelaksana harian
pemerintah provinsi. Gedeputeerde Staten mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
keputusan Gedeputeerde Staten dan mengawasi Gemeente (Kota Madya). Dengan
demikian anggaran/keuangan Gemeente dan lain-lain harus mendapat persetujuan
Gedeputeerde Staten.
3.
Commissaris der Koning/Koningin (Gubernur)
Commissaris der Koning/Koningin diangkat oleh Raja/Ratu dan menjadi
Ketua Gedeputeerde Staten.
Pemerintah
Gemeente (Kota Madya) mempunyai 3 organ :
a.
Gemeenteraad (Dewan Kota Madya)
Dipilih oleh warga yang tinggal di
kota tersebut baik penduduk asli, maupun penduduk warga negara asing.
Gemeenteraad berwewenang untuk membuat peraturan daerah.
b. College van Burgemeester en Wethouders (Wali Kota dan pelaksana pemerintahan Kota Madya)
Merupakan kerjasama kolegial antara walikota dengan dewan kota. Badan ini merupakan badan yang menyelenggarakan pemerintahan sehari – hari. Badan ini mempunyai wewenang antara lain : melaksanakan keputusan dewan, memutuskan perselisihan yang timbul dalam melaksanakan keputusan dewan, mengumumkan dan mengundang keputusan dewan.
b. College van Burgemeester en Wethouders (Wali Kota dan pelaksana pemerintahan Kota Madya)
Merupakan kerjasama kolegial antara walikota dengan dewan kota. Badan ini merupakan badan yang menyelenggarakan pemerintahan sehari – hari. Badan ini mempunyai wewenang antara lain : melaksanakan keputusan dewan, memutuskan perselisihan yang timbul dalam melaksanakan keputusan dewan, mengumumkan dan mengundang keputusan dewan.
3.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu :
1. Canton
2. Rechtbank
3. Gerechtschof
4. Hoge Raad
Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.
3. Gerechtschof
4. Hoge Raad
Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
1.
Raja,Ratu,atau presiden adalah kepala Negara,tidak
bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang diambil oleh kabinet
2.
Kepala pemerintahan adalah perdana mentri
3.
Parlemen sebagai badan legislatif, merupakan satu
satunya badan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu
4.
Badan eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada
badan legislative,kalau terjadi mosi tidak percaya dalam parlemen ,kabinet
harus mengembalikan mandate nya kepada kepala Negara
5.
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana mentri adalah ketua partai yang
menang dalam pemilu. Sedangkan partai yang kalah bertindak sebagai pihak
oposisi.
6.
Dalam system banyak partai, formatur kabinet harus
membentuk kabinet secara koalisi, karna kabinet harus mendapatkan dukungan
kepercayaan dari parlemen
7.
Apabila terjadi perselisihan antara parlemen dan
kabinet dan kepala Negara beranggapan kabinet berada pada pihak yang benar,
maka kepala Negara akan membubarkan parlemen.
Kelebihan dan kekurangan sistem
parlementer:
Kelebihan:
1. Pembuatan
kebijakan dapat di tangani secara cepat, karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif
dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet, sehingga kabinet menjadi
berhati–hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan:
1. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen,
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif/kabinet tidak dapat ditentukan berkahir sesuai dengan
masa jabatannya, karna sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen, hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas
4. Parlemen
menjadi tempat kadarisisi bagi jabatan-jabatan dalam eksekutif . Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk
menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Contoh negera
yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer ini adalah Negara Belanda.
Raja/ratu adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja
mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau
monarki absolut. Raja/Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan
kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai
hak inisiatif mengajukan rancangan undang-undang, Untuk memperjelas uraian
materi tentang sistem pemerintahan parlemen cermati bagan berikut:
4.
Daftar
kepala Negara Belanda
Nama
|
Masa
hidup
|
Naik
takhta
|
Turun
takhta
|
Alasan
turun takhta
|
Gambar
|
1772 - 1843
|
Menyerahkan tahta
|
||||
1792 - 1849
|
Meninggal waktu berkuasa
|
||||
1817 - 1890
|
Meninggal waktu berkuasa
|
||||
1880 - 1962
|
Menyerahkan tahta
|
||||
1909 - 2004
|
Menyerahkan tahta
|
||||
1938 -
|
30
April 2013
|
Menyerahkan tahta
|
|||
1967 -
|
-
|
5.
Daftar
perdana menteri belanda
No
|
Mulai
Menjabat
|
Akhir
Jabatan
|
Nama
|
Partai
|
Kepercayaan/Agama
|
1
|
konservatif
|
||||
2
|
konservatif
liberal
|
||||
3
|
Johan
Rudolf Thorbecke(Periode
ke 1)
|
liberal
|
|||
4
|
Floris Adriaan van Hall(Periode ke 1)
|
liberal
|
|||
5
|
anti-revolusi
|
||||
6
|
konservatif
|
||||
Floris Adriaan van Hall(Periode ke 2)
|
konservatif
liberal
|
||||
7
|
konservatif
liberal
|
||||
8
|
liberal
|
||||
Johan
Rudolf Thorbecke(Periode
ke 2)
|
liberal
|
||||
9
|
konservatif
|
||||
10
|
konservatif
|
||||
11
|
liberal
|
||||
Johan
Rudolf Thorbecke(Periode
ke 3)
|
liberal
|
||||
12
|
liberal
|
||||
13
|
Jan Heemskerk Abrahamzoon(Periode ke 1)
|
konservatif
|
|||
14
|
liberal
|
||||
15
|
konservatif
protestan
|
||||
Jan Heemskerk Abrahamzoon(Periode ke 2)
|
konservatif
|
||||
16
|
|||||
17
|
liberal
|
||||
18
|
konservatif
liberal
|
||||
19
|
|||||
20
|
|||||
21
|
Reformis
Belanda/tidak
ada
|
||||
22
|
|||||
23
|
liberal
|
||||
24
|
Charles Ruijs de Beerenbrouck(Periode ke 1)
|
||||
25
|
Hendrik Colijn(Periode ke 1)
|
||||
26
|
Dirk Jan de Geer(Periode ke 1)
|
||||
Charles Ruijs de Beerenbrouck(Periode ke 2)
|
|||||
Hendrik Colijn(Periode ke 2)
|
|||||
Dirk Jan de Geer(Periode ke 2)
|
|||||
27
|
|||||
28
|
|||||
29
|
Louis Beel(Periode ke 1)
|
||||
30
|
Reformis
Belanda/tidak
ada
|
||||
31
|
Louis Beel(Periode ke 2)
|
||||
32
|
|||||
33
|
|||||
34
|
|||||
35
|
|||||
36
|
|||||
37
|
|||||
38
|
Reformis/tidak ada
|
||||
39
|
|||||
40
|
|||||
41
|
tidak
ada
|
||||
42
|
|||||
43
|
sekarang
|
2.3.2 Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem
pemerintahan negara Australia merupakan sistem parlementer dengan puncak kepemimpinan
saaat ini adalah ratu Elisabeth II yang tinggal di Britania Raya sebagai Ratu
Australia. Dalam pelaksanaan sehari-hari ratu Elisabeth II diwakili oleh
Gubernur Jenderal yang beristana di Canberra untuk posisi tingkat federal , dan
gubernur untuk posisi tingkat Negara bagian. Gubernur Jenderal secara konvensi
mengambil keputusan atas dasar nasihat dan pertimbangan dari para menterinya.
Pada tahun 1986 berlaku Australia
Act, sehingga Australia bebas dari dari Inggris terkait pengambilan keputusan
di parlemen Australia sebagai undang-undang. Undang Undang Dasar Australia
menetapkan kekuasaan pemerintah dalam tiga cabang yaitu Legislatif, Eksekutif
danYudikatif, dengan penekanan pada anggota legislatif harus juga anggota
eksekutif. Pada prakteknya parlemen lebih banyak mendelegasikan wewenang untuk
penyusunan undang-undang kepada eksekutif.
1.
Legislatif di Australia adalah parlemen Australia.
Parlemen Australia menganut parlemen bikameral, terdiri dari
Queen yang diwakili Gubernur Jenderal dan dua House. House yang pertama adalah
The Upper House, yaitu senat berjumlah 76 orang yang terdiri dari 12 orang
perwakilan untuk setiap setiap negara bagian dan 2 orang wakil untuk setiap
teritori. House yang kedua adalah Dewan Perwakilan Rakyat disebut juga The
Lower House berjumlah 150 orang yang diperebutkan oleh partai-partai politik
yang dialokasikan di negara bagian
2. Eksekutif di Australia
adalah Dewan Eksekutif Federal, yang
terdiri dari Gubernur Jenderal yang dinasihati oleh Perdana Menteri dan
menteri-menteri negara.
3. Yudikatif
Mahkamah Agung Australia untuk tingkat federal dan
pengadilan-pengadilan lainnya yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur
Jenderal atas nasihat dari dewan
Pada pemerintahan Negara Australia, terdapat tiga tingkat pemerintahan
yaitu Federal, Negara bagian atau teritori, dan lokal. Pada tingkat Federal,
pemerintah menerapkan hukum yang ditetapkan oleh parlemen persemakmuran antara
lain imigrasi, hak paten dan perdagangan, karantina, pertahanan, penyediaan
kesejahteraan seperti jaminan kesehatan, lapangan kerja. Pada tingkat negara
bagian atau teritori bertanggung jawab untuk kebijakan sekolah umum, jalan,
lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum dan peraturan bisnis. Sedangkan
pada tingkat lokal yang berupa dewan kota, kota , atau shire bertanggung jawab
pada perencanaan kota, ijin bangunan, selokan, parkir, perpustakaan umum, pajak
lokal dipungut kepada pemilik rumah berdasarkan harga rumah yang dimiliki.
Dengan sistem pemerintahan di negara
Australia, saat ini, parlemen negara bagian tunduk kepada Undang Undang Dasar
Nasional dan juga konstitusi negara bagian dimana parlemen tersebut berada. Hukum
federal berada pada posisi terkuat, membatalkan demi hukum, apabila terdapat
hukum negara bagian yang tidak selaras dengan Hukum Federal.
Sistem politik negara Australia
Sistem politik negara Australia
Di Australia terdapat 3 partai
politik yang berpengaruh, yaitu Partai Buruh Australia (ALP), Partai liberal,
partai Nasional Australia. Partai lainnya adalah partai Demokrat Australia,
partai Hijau Australia. Partai-partai harus menyebutkan sumber dana sumbangan
dan pengeluaran yang dilakukan partai saat melakukan kampanye. Australia
memiliki system resmi untuk pendaftaran partai beserta pelaporanberbagai
kegiatan kepada Komisi Pemilihan Australia.
4.
Daftar
kepala Negara Australia
#
|
Nama
|
Mulai Menjabat
|
Akhir Jabatan
|
Partai
|
1
|
||||
2
|
Alfred Deakin
(periode pertama)
|
|||
3
|
||||
4
|
||||
-
|
Alfred Deakin
(periode ke-2)
|
|||
5
|
Andrew Fisher
(periode pertama)
|
|||
-
|
Alfred Deakin
(periode ke-3)
|
|||
-
|
Andrew Fisher
(periode ke-2)
|
|||
6
|
||||
-
|
Andrew Fisher
(periode ke-3)
|
|||
7
|
Billy
Hughes (periode pertama)
|
|||
-
|
Billy
Hughes (periode ke-2)
|
|||
-
|
Billy
Hughes (periode ke-3)
|
|||
8
|
||||
9
|
||||
10
|
||||
11
|
||||
12
|
Robert Menzies
(periode pertama)
|
|||
13
|
||||
14
|
||||
15
|
||||
16
|
||||
-
|
Sir Robert Menzies
(periode ke-2)
|
|||
17
|
||||
18
|
||||
19
|
||||
20
|
||||
21
|
||||
22
|
||||
23
|
||||
24
|
||||
25
|
||||
26
|
Kevin Rudd
(periode pertama)
|
|||
27
|
||||
28
|
Kevin Rudd
(periode ke-2)
|
|||
29
|
Sekarang
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk
pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban
membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan
melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri.
Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk
presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis, Demokrasi
liberal, liberal, dan kapital.
3.2
Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut,
makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh
karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah
penulis harapkan terutama dari guru pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
dan menambah wawasan kita.
DAFTAR
PUSTAKA
- C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
- C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.
- Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
- Inu Kencana Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kusnardi dan Bintan Saragih. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Kranenburg dan B. Sabarroedin. (1981). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Miriam Budiardjo. (1977). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
BalasHapusHarga Kaos Dakwah
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya